Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN GOLF INDONESIA (PGI)
PEMBUKAAN
Bahwa olahraga merupakan salah satu aspek kehidupan yang telah memberikan bukti keberadaan suatu bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia, yang ditandai dengan diraihnya prestasi diberbagai ajang olahraga baik di tingkat nasional, regional maupun dunia.
Bahwa olahraga merupakan media yang tepat untuk mendidik dan membina suatu bangsa agar memiliki daya saing yang tinggi dan sportif serta berupaya untuk selalu berperan aktif mengukir sejarah perjuangan bangsa.
Bahwa Persatuan Golf Indonesia, sepanjang sejarah perkembangannya yaitu sejak didirikan pada tanggal 8 April tahun 1966, merupakan lembaga non pemerintah yang mampu mempertahankan keberadaannya dan berkembang secara berkesinambungan dalam proses kehidupan berorganisasi, baik sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat dunia, untuk membangun manusia Indonesia yang berkepribadian, terutama pada cabang olahraga Golf yang diorientasikan kepada semangat olahraga yang berdasarkan Individual Games, Gentlement Games dan Competitive Games.
Bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuaon Golf Indonesia tertanggal 19 Februari 2002 menganggap dinamika kemajuan olahraga golf di dunia harus selalu didampingi oleh dinamika Persatuan Golf Indonesia, oleh karena itu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Golf Indonesia tanggal 4 Februari 1999 perlu disempurnakan. Untuk itu, maka disusun dan ditetapkanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Golf Indonesia sebagai pedoman dasar penyelenggaraan dan pembinaan olahraga golf, sebagai berikut
BAB I
U M U M
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
- Organisasi ini bernama Persatuan Golf Indonesia disingkat PGI.
- Didirikan pada tanggal 8 April 1966 untuk waktu yang tidak terbatas dan merupakan satu-satunya organisasi golf amatir di Indonesia serta dikuatkan berdasarkan akte Notaris.
- Tempat kedudukan Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia (PB. PGI) di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
AZAS DAN TUJUAN
Persatuan Golf Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD’45, menjunjung tinggi sportifitas dan kekeluargaan serta bertujuan memberdayakan spirit dan tradisi olah raga golf di Indonesia seperti didefinisikan oleh The Royal and Ancient Golf Club of St. Andrewa dan the United State Golf Association untuk meningkatkan mutu dan prestasi olahraga golf amatir.
BAB II
SIFAT, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 3
S I F A T
Organisasi bersifat terbuka, mandiri dan nirlaba bagi semua pemain golf di Indonesia dan merupakan satu-satunya wadah berhimpunnya para pegolf amatir yang memiliki tujuan guna memajukan olah raga golf di Indonesia.
Pasal 4
F U N G S I
Fungsi Persatuan Golf Indonesia adalah :
- Menghimpun dan melaksanakan pembinaan para pegolf amatir termasuk senior dan yunior.
- Mengefektifkan organisasi golf di Indonesia agar berfungsi secara optimal.
- Menentukan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pegolfan di Indonesia.
Pasal 5
U S A H A
Untuk mencapai tujuannya Persatuan Golf Indonesia berusaha
- Memberikan bimbingan dan penyuluhan bagi para anggota dalam tatanan organisasinya untuk mengembangkan, meningkatkan mutu dan prestasi olahraga golf.
- Menyelenggarakan pertandingan golf pada tingkat nasional dan internasional.
- Ikut serta dalam kegiatan olahraga golf pada tingkat regional dan internasional.
- Berusaha meningkatkan citra dan kualitas masyarakat golf di Indonesia dengan jalan menata, membina dan mendorong penggunaan Peraturan Golf dan Keamatiran yang benar serta sistem handikep yang berlaku secara Internasional serta merating lapangan golf sebagai salah satu pra-syaratnya.
- Meningkatkan rasa kepedulian sosial dan turut aktif memelihara lingkungan hidup.
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi pergolfan baik di dalam maupun di luar negeri dan organisasi sejenis lainnya untuk memajukan pergolfan di Indonesia.
- Membantu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) guna mencapai tujuannya.
BAB III
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
ORGANISASI
Struktur Organisasi Persatuan Golf Indonesia disusun menurut
- Tingkat Nasional.
- Tingkat Daerah.
- Tingkat Cabang
- Tingkat Perkumpulan.
Pasal 7
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Persatuan Golf Indonesia terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Luar Biasa.
- Anggota Kehormatan.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
PENGURUS DAN MASA JABATAN
Pasal 9
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi terdiri atas :
- Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia
- Pengurus Daerah Persatuan Golf Indonesia
- Pengurus Cabang Persatuan Golf Indonesia
- Pengurus Perkumpulan Golf
Pasal 10
PENGURUS DAN PENASEHAT
- A. Susunan Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia
- Ketua Umum dibantu beberapa Ketua Bidang.
- Sekretaris Jenderal dibantu Wakil Sekretaris Jenderal
- Bendahara dibantu Wakil Bendahara
- Beberapa Ketua Pelaksana Bidang
- Beberapa Badan
- B. Susunan Pengurus Daerah Persatuan Golf Indonesia
- Ketua Umum dibantu Wakil Ketua
- Sekretaris Umum dibantu Wakil Sekretaris Umum
- Bendahara dibantu Wakil Bendahara
- Beberapa Ketua Bidang
- Beberapa Ketua Komite.
- C. Susunan Pengurus Cabang Persatuan Golf Indonesia terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris dibantu Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Beberapa Ketua Bidang
- D. Susunan Pengurus Perkumpulan Golf minimal terdiri dari :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Komite Hendikep
- E. Beberapa Penasehat
Pasal 11
MASA JABATAN
- Masa jabatan Pengurus Besar atau Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan.
- Masa jabatan Pengurus hanya maksimum 2 (dua) kali masa kerja untuk jabatan yang sama, terhitung sejak ditetapkan.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari :
- A. Tingkat Nasional :
- Musyawarah Nasional
- Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Rapat Kerja Nasional
- Rapat-rapat lainnya yang ditentukan oleh Pengurus Besar
- B. Tingkat Daerah :
- Musyawarah Daerah
- Musyawarah Daerah Luar Biasa
- Rapat Kerja Daerah
- Rapat-rapat lainnya yang ditentukan oleh Pengurus Daerah
- C. Tingkat Cabang :
- Musyawarah Cabang
- Rapat Kerja Cabang
- Rapat-rapat lainnya yang ditentukan oleh Pengurus Cabang
- D. Tingkat Perkumpulan :
Diatur oleh masing-masing Perkumpulan.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13
KEUANGAN
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
- Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
- Uang donasi atau sumbangan-sumbangan lain yang tidak mengikat.
- Usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 14
KEKAYAAN
Kekayaan organisasi dapat berupa :
- Uang.
- Surat Berharga
- Alat atau barang baik yang begerak maupun tidak bergerak.
BAB VII
LAMBANG DAN NEGARA
Pasal 15
Lambang dan bendera organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 17
Pembubaran Organisasi dan Pengurus
- Pembubaran Organisasi atau Pengurus pada Tingkat Nasional hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Pembubaran Organisasi atau Pengurus pada Tingkat Nasional hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi.