Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN GOLF INDONESIA (PGI)
BAB I
UMUM
Pasal I
DASAR
Anggaran Rumah Tangga (A.R.T) ini disusun berdasarkan Pasal 18 Anggaran Dasar Persatuan Golf Indonesia.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
SYARAT MENJADI ANGGOTA
A. Anggota Biasa adalh Perkumpulan Golf yang memenuhi pernyaratan berikut :
- Berdimisili di Indonesia dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Golf Indonesia.
- Setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Klub wajib mensyaratkan anggotanya memiliki kartu PGI.
- Memiliki susunan pengurus yang dipilih oleh para anggotanya.
- Mempunyai anggota aktif yang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pegolf amatir.
- Wajib menjalankan USGA Handicap System bagi para anggotanya.
B. Anggota Luar Biasa adalah :
Lapangan golf public dan lain dan, baik komersial maupun non komersial yang :
- Terdaftar secara sah
- Ikut berberan serta dalam pembinaan pergolfan di Indonesia
c.Anggota kehormatan, yaitu seseorang yang karena jasa-jasanya terhadap olahraga golf diangkat sebagai anggota kehormatan.
Pasal 3
KETENTUAN MENJADI ANGGOTA
- Mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada Pengurus Besar/ Pengurus Daerah /Pengurus Cabang.
- Disetujui Pengurus Besar dengan memperhatikan rekomendasi Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
Pasal 4
PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA
- A. Anggota dapat diberhentikan sementara oleh dan selama waktu yang ditetapkan oleh Pengurus Besar atau usul Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang dengan alasan :
- Tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran selama 3(tiga) bulan berturut-turut, setelah mendapatkan surat peringatan.
- Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan kewajiban Anggota.
- Melanggar peraturan dan atau tidak mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Pengurus Besar.
- Pemberhentian sementara keanggotaaan diberitahukan secara tertulis oleh Pengurus Besar.
- Mengumpulkan dan menyellidiki fakta yang menjadi penyebab anggota tersebut diberhentikan sementara.
- Mempertimbangkan pendapat Pengurus Daerah
- Keputusan memberhentikan sementara anggota dilakukan dalam suatu rapat Pengurus Besar yang dilakukan khusus untuk itu
- Keputusan memberhentikan sementara anggota seperti tersebut dalam Pasal 5 ayat b harus disetujui sekurang-kurangnya oleh ¾ (tiga per empat) anggota Pengurus Besar dan dipertanggung jawabkan dalam Musyawarah Nasional.
- B. Dalam mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara, Pengurus Besar harus mengindahkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Anggota yang diberhentikan sementara diberikan kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Pengurus, yang mengundang secara tertulis anggota tersebut sekurangnya 7(tujuh) hari sebelum rapat tersebut diadakan, dan apabila anggota Pengurus Besar berhak memutuskan Pemberhentian Tetap.
- Anggota yang diberhentikan sementara, dapat direhabilitasi berdasarkan keputusan pengurus Besar dan disampaikan secara tertulis kepada anggota yang bersangkutan.
Pasal 5
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan organisasi berakhir karena
- Permintaan sendiri
- Dicabut atau kehilangan hak yang menjadi dasar keanggotaannya, berdasarkan keputusan Pengurus Besar.
- Perkumpulan bubar
- Meninggal dunia atau dicabut haknya, khusus untuk Anggota Kehormatan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Anggota
Anggota Persatuan Golf Indonesia mempunyai hak :
- Memberikan pendapat, usul dan saran
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus sesuai jenjang organisasi
- Mengikuti pertandingan-pertandingan golf amatir yang resmi baik diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan dan bimbingan organisasi.
- Mendapat fasilitas yang sama bagi sesama anggota.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Persatuan Golf Indonesia mempunyai kewajiban :
- Menjujung tinggi nama dan martabat organisasi
- Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Mentaati setiap ketentuan dan peraturan organisasi
- Membantu pimpinan Organisasi dalam melaksanakan tugas organisasi
- Membantu dan mendukung terlaksananya program kerja organisasi
- Membayar uang pangkal dan iuran organisasi
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
PENGURUS BESAR
- Pengurus Besar merupakan badan eksekutif tertinggi dalam organisasi Persatuan Golf Indonesia
- Pengurus Besar dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Nasional secara langsung atau dengan menunjuk seorang atau beberapa orang formatir.
- Anggota formatir tidak selalu harus menjadi Anggota pengurus.
- Susunan Pengurus Besar hasil Musyawarah Nasional dikukuhkan oleh KONI Pusat.
Pasal 9
HAK DAN WEWENANG PENGURUS BESAR
- Pengurus Besar menjalankan hak, wewenang dan kewajibannya bedasarkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan, peraturan-peraturan yang mengatur hubungan kerjasama antara Pengurus Besar, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Anggota serta peraturan-peraturan yang tidak atau belum dicakup dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketua Umum atau salah satu Ketua bersama Sekretaris Jederal atau Wakil Sekretaris Jenderal dapat mewakili Pengurus Besar dan karena itu berhak dan berkuasa mewakili organisasi baik di dalam maupun di luar pengadilan atau bila perlu menujuk pengacara untuk mewakili Pengurus Besar.
- Membuat tata-tertib untuk Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional
- Mengangkat Dewan kehormatan dan Dewan Penasehat
- Mempunyai 1(satu) hak suara seperti yang dimiliki oleh Anggota Besar.
Pasal 10
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS BESAR
- Melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga
- Mengelola mengurus kepentingan organisasi dalam olahraga golf sesuai pembidangan dalam anggaran dasar bagi yunior pria, wanita dan senior.
- Membuat rencana Kerja Tahunan yang diinformasikan secara transparan kepada Pengda/Pengcab/Perkumpulan Golf dalam Rapat KErja Nasional yang dilaksanakan setahun sekali pada akhir tahun kerja.
- Mengatur dan menetapkan serta menciptakan suasana kerja internal yang baik antara sesama anggota pengurus besar maupun antara pengurus besar dengan pengurus daerah, pengurus cabang serta perkumpulan golf.
- Mempertanggung jawabkan segala pekerjaan, tindakan dan kebijakannya kepada Musyawarah Nasional
- Tahun buku Organisasi adalah tahun Kalender dan buku anggaran ditutup selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun buku.
- Pelaksanaan tugas harian Pengurus besar dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan wakil Sekretaris Jenderal.
Pasal 11
BADAN PERATURAN DAN KEAMATIRAN
- Badan Peraturan dan keamatiran menggunakan Peraturan Golf yang dikeluarkan oleh The Royal and Ancient Golf Club of St. Andrews.
- Badan Peraturan dan Keamatiran adalah satu badan dibawah Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia yang merupakan wadah dari para ahli peraturan olahraga golf dan para wasit golf.
- Badan Peraturan dan Keamatiran melakukan pemutakhiran peraturan olahraga golf lengkap dengan peraturan-peraturan lokalnya dan memasyarakatkannya kepada para pegolf di seluruh Indonesia.
- Badan Peraturan dan Keamatiran melakukan pembinaan para wasit golf sesuai standar perwasitan.
- Badan Peraturan dan Keamatiran mengatur dan melakukan pengawasan perwasitan di pertandingan golf di Indonesia baik nasional maupun Internasional
- Wasit golf mempunyai klasifikasi yang diatur tesendiri
- Badan Peraturan dan Keamatiran memantau dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran status amatir dari seorang pegolf amatir dan berkoordinasi dengan Pengurus Daerah.
- Badan Peraturan dan Keamatiran bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia.
Pasal 12
BADAN COURSE RATING DAN HENDIKEP
- Badan Course Rafting dan Hendikep adalah badan dibawah Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia yang merupakan wadah dari pada Rater Lapangan Golf Berijasah sesuai wewenang yang diberikan oleh United State Golf Association kepada Persatuan Golf Indonesia.
- Badan Course Rating dan Hendikep mengatur, melaksanakan dan mengkoordinasikan rating dari lapangan golf di dalam maupun diluar negeri.
- Badan Course Rating dan Hendekep menyiapkan para Rater dan co-Rater secara memadai baik kualitas maupun jumlahnya untuk mampu melakukan rating lapangan golf.
- Badan Course Rating dan Hendikep secara berkelanjutan menata, membina dan mendorong para Komite Hendikep di Pengda, Pengcab maupun di Perkumpulan Golf dalam penggunaan Sintem Hendikep.
- Badan Course Rating dan Hendekep bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia.
Pasal 13
PENGURUS DAERAH
- Pengurus Derah merupakan badan eksekutif tertinggi dalam organisasi Persatuan Golf Indonesia di tingkat Proopinsi.
- Pengurus Daerah dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Daerah secara langsung atau dengan menunjuk seorang atau beberapa orang formatir.
- Anggota formatir tidak selalu harus menjadi Anggota Pengurus
- Susunan Pengurus Daerah hasil Musyawarah Daerah disampaikan kepada Pengurus besar untuk dikukuhkan.
Pasal 14
HAK DAN WEWENANG PENGURUS DAERAH
- Pengurus Daerah menjalankan hak dan wewenang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan, peraturan-peraturan tentang hubungan kerjasama antara Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Perkumpulan serta peraturan-peraturan lain yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketua Umum atau salah satu Wakil Ketua bersama Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum mewakili Pengurus Daerah dan karena itu berhak dan berkuasa mewakili organisasi baik didalam maupun diluar pengadilan atau bila perlu menunjuk pengacara untuk mewakili Pengurus Daerah.
- Membuat tata tertib untuk Musyawarah Daerah, Musyawarah Daerah Luar Biasa dan Rapat Kerja Daerah.
- Mngusulkan peraturan-peraturan yang belum distur dalam organisasi mengenai kegiatan olahraga di daerahnya kepada Pengurus Besar.
- Mengambil tindakan atas pelanggaran status amatir melalui rapat Pengurus Daerah.
- Mengangkat Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat.
- Mempunyai 1(satu) hak suara seperti yang dimiliki anggota biasa.
Pasal 15
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS DAERAH
- Melaksanakan tugas yang diberikan Pengurus Besar untuk memimpin dan membina anggota didaerahnya guna mengelola dan mengurus kepentingan organisasi dalam olahraga golf sesuai pembidangan dalam Anggaran Dasar bagi yunior pria, wanita dan senior.
- Membuat Rencana Kerja Tahunan yang diinformasikan secara transparan kepada Pengurus Cabang dan perkumpulan Golf dalam Rapat Kerja Daerah.
- Mempertanggung jawabkan segala kebijakannya kepada Musyawarah Daerah dan Pengurus Besar.
- Mengatur dan menetapkan serta menciptakan suasana kerja internal yang baik antara sesama Anggota Pengurus Daerah maupun Pengurus Daerah dengan Pengurus Besar, Pengurus Cabang dan Perkumpulan Golf.
- Tahun Buku Organisasi adlah Tahun Kalenderdan buku anggaran ditutup selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun buku.
- Membentuk Komite Hendikep untuk menata, membina dan mendorong penggunaan system hendikep, bagi seluruh anggota perkumpulan angoota Persatuan Golf Indonesia.
- Membentuk Komite Peraturan dan Keamatiran yang bertugas sebagai wasit dalam pertandingan didaerahnya dan memantau serta melaporkan pelanggaran status amatir kepada Pengurus Daerah.
Pasal 16
PENGURUS CABANG
- Pengurus Cabang merupakan badan exsekutif tertinggi dalam organisasi Persatuan Golf Indonesia ditingkat Kabupaten / Kota Madya
- Pengurus Cabang dipilih oleh anggota dalam Musyawarah Cabang secara langsung atau dengan menunjuk seorang atau beberapa orang formatir.
- Anggota formatir tidak selalu harus manjadi Anggota Pengurus
- Susunan Pengurus Cabang hasil musyawarah Cabang disampaikan kepada Pengurus Besar dengan rekomendasi pengurus Daerah untuk dikukuhkan/disahkan
Pasal 17
HAK DAN WEWENANG PENGURUS CABANG
- Pengurus cabang menjalankan hak dan wewenang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membuat dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan, peraturan-peraturan tentang hubungan kerjasama antara Pengurus Cabang dan Perkumpulan serta peraturan-peraturan lain yang belum tercakup dalamAnggaran Rumah Tangga.
- Ketua Umum dan Wakil Ketua bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris mewakili Pengurus Cabang dank arena itu berhak dan berkuasa mewakili organisasi baik didalam maupun diluar pengadilan atau bila perlu menunjuk pengacara untuk mewakili Pengurus Cabang.
- Membuat tata tertib untuk Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang
- Mengusulkan peraturan-peraturan yang belum diatur dalam organisasi mengenai kegiatan olah raga golf di daerahnya kepada Pengurus Daerah.
- Mengangkat Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat.
- Mempunyai 1(satu) hak suara seperti yang dimiliki anggota biasa.
Pasal 19
PENGURUS PERKUMPULAN
Pengurus Perkumpulan dipilih langsung oleh masing-masing anggota perkumpulan.
Pasal 20
HAK DAN WEWENANG PENGURUS PERKUMPULAN
- Pengurus Perkumpulan menjalankan hak dan wewenang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulanyang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Persatuan Golf Indonesia
- Membuat dan menetapkan peraturan-peraturan pelaksanaan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga bagi yunior pria, wanita dan senior.
- Mengusulkan peraturan-peraturan yang belum diatur dalam organisasi mengenai olahraga golf didaerahnya kepada Pengurus Cabang /Pengurus Daerah / Pengurus Besar.
- Mengangkat Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat
- Mempunyai 1(satu) hak suara.
Pasal 21
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS PERKUMPULAN
- Melaksanakan tugas yang di berikan Pengurus Besar / Pengurus Daerah / Pengurus Cabang untuk memimpin dan membina anggotanya.
- Membentuk komite Hendikep untuk menata, membina dan mendorong penggunaan system handikep bagi seluruh anggotanya.
- Membentuk Komite Peraturan dan Keamatiran yang bertugas sebagai wasit dalam pertandingan di daerahnya dan memantau serta melaporkan pelanggaran status amatir kepada Pengurus Perkumpulan dan selanjutnya Pengurus Perkumpulan melaporkannya kepada Pengurus Cabang.
- Mempertanggung jawabkan segala kebijaksanaan dan pelaksanaan kegiataan kepada Anggota Perkumpulan .
Pasal 22
SYARAT MENJADI ANGGOTA PENGURUS BESAR/DAERAH/CABANG
- Warga Negara Indonesia
- Anggota salah satu perkumpulan yang merupakan anggota biasa Persatuan Golf Indonesia
- Persyaratan Ketua Umum ditentukan tersendiri dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 23
PEMBERHENTIAN PENGURUS
- A. Keanggotaan pengurus berakhir karena :
- Meninggal Dunia
- Mengundurkan Diri
- B. Terhadap seorang anggota pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus Besar/Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, apabila Anggota Pengurus yang bersangkutan :
- Dalam melaksanakan tugasnya, bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan garis – garis besar kebijaksanaan Pengurus Besar.
- Tiga kali berturut-turut tidak menghadiri Rapat Pengurus tanpa alasan.
- C. Dalam mengambil tindakan pemberhentian anggota pengurus sebagaimana termaksud pada pasal 23 ayat b, Pengurus Besar / Pengurus Daerah / Pengurus Cabang harus mengindahkan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
- Mengandalkan penyelidikan atas kebenaran tentang kesalahan yang dilakukan, sehingga di peroleh data obyektif mengenai hal yang dilakukan oleh anggota yang dituduh bersalah tersebut.
- Pengurus Besar / Pengurus Daerah / Pengurus Cabang memiliki pengetahuan dan keyakinan mengenai hal yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat b.
- Mengadakan Rapat Pengurus Besar / Pengurus Daerah / Pengurus Cabang yang khusus untuk memutuskan tindakan pemberhentian Anggota Pengurus tersebut.
- Keputusan pemberhentian Anggota Pengurus dilaporkan oleh Pengurus kepada Musyawarah sesuai tingkatannya.
- D. Posisi Pengurus Besar / Pengurus Daerah / Pengurus Cabang yang lowong dapat diisi berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Besar / Pengurus Daerah / Pengurus Cabang.
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 24
MUSYAWARAH NASIONAL
- Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan organisasi Persatuan Golf Indonesia.
- A. Wewenang Musyawarah Nasional :
- Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggun-jawaban Pengurus Besar
- Menetapkan atau membahas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menetapkan Program Kerja Nasional
- Memilih dan Menetapkan Pengurus Besar.
- B. Penyelenggaraan :
- Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
- Musyawarah Nasional diselenggarakan 4 ( empat ) tahun sekali, kecuali ada hal – hal khusus.
- Musyawarah dianggap sah ( Memenuhi Kuorum ) jika dihadiri oleh ½ +1 ( setengah tambah satu ) dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
- Jika Kuorum seperti dimaksud pada pasal 24 ayat c tidak tercapai, maka musyawarah di tunda selama 30(tiga puluh) menit yang kemudian dengan mengabaikan kuorum, musyawarah diteruskan dan semua keputusan dianggap sah.
- Keputusan Musyawarah Nasional diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, namun bila hal tersebut tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir yang memiliki hak suara.
- Hasil musyawarah bersifat mengikat bagi seluruh anggota .
- Peserta Musyawah Nasional :
- Pengurus Besar
- Pengurus Daerah, masing- masing 2(Dua) orang.
- Pengurus Cabang, masing- masing 1 ( Satu ) orang
- Pengurus Perkumpulan, masing-masing 1 (Satu ) orang
- Undangan dan Nara Sumber
Pasal 25
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
- Musyawarah nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan oleh Pengurus Besar atau atas permintaan tertulis sedikitnya 2/3 (dua per tiga ) jumlah anggota yang memiliki hak suara.
- A. Wewenang Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Pembubaran Organisasi Persatuan Golf Indonesia
- Pembubaran Pengurus Besar
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- B. Penyelenggaraan :
- Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
- Musyawarah dianggap, sah ( memenuhi kuorum) jika dihadiri oleh ½+1 ( setengah tambah satu ) dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
- Jika kuorum seperti dimaksud pada pasal 25 ayat c.2 tidak tercapai, maka musyawarah ditunda selama 30 ( tiga Puluh ) menit yang kemudian dengan mengabaikan kuorum, musyawarah diteruskan dan semua keputusan dianggap sah.
- Keputusan Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir yang memiliki hak suara.
- Keputusan Musyawarah bersifat mengikat bagi semua anggota.
- Peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa :
- Pengurus Besar
- Pengurus Daerah , masing- masing 1(Satu) orang.
- Pengurus Cabang, masing- masing 1 ( Satu ) orang
- Pengurus Perkumpulan, masing-masing 1 (Satu ) orang
- Undangan dan Nara Sumber :
Pasal 26
MUSYAWARAH DAERAH
- A. Musyawarah Daerah merupakan forum kekuasaan tertinggi tata kehidupan organisasi Persatuan Golf Indonesia di tingkat Propinsi.
- B. Wewenang Musyawarah Daerah :
- Mengandalkan pendapatan terhadap laporan pertangung-jawaban Pengurus Daerah.
- Menetapkan Program Kerja Daerah yang merupakan penjabaran Program Kerja Nasional.
- Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah.
- C. Penyelenggaraan :
- Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah
- Musyawarah Daerah diselenggarakan 4 (empat ) tahun sekali kecuali ada hal – hal khusus.
- Musyawarah dianggap sah ( memenuhi kuorum ) jika dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu ) dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
- Jika Kuorum sepertu dimaksud pada Pasal 26 ayat c3 tidak tercapai maka musyawarah ditunda selam 30 (tiga Puluh ) menit yang kemudian dengan mengabaikan kuorum, musyawarah diteruskan dan semua keputusan dianggap sah.
- Keputusan Musyawrah Daerah diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, namun apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir yang memiliki hak suara.
- Hasil musyawarah bersifat mengikat bagi seluruh angota.
- Peserta Musyawarah Daerah :
- Pengurus Daerah .
- Pengurus Cabang, masing- masing 2 ( Dua ) orang
- Pengurus Perkumpulan, masing-masing 2 (Dua ) orang
- Undangan dan Nara Sumber.
Pasal 27
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
- Musyawarah Daerah Luar Biasa hanya dapat diadakan oleh Pengurus Daerah atau atas nama permintaan tertulis sedikitnya 2/3 (dua per tiga ) jumlah anggota yang memiliki hak suara.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa berwenang membubarkan Pengurus Daerah.
- Penyelenggaraan :
- Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
- Musyawarah dianggap, sah ( memenuhi kuorum) jika dihadiri oleh ½+1 ( setengah tambah satu ) dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
- Jika kuorum seperti dimaksud pada pasal 27 ayat c.2 tidak tercapai, maka musyawarah ditunda selama 30 ( tiga Puluh ) menit yang kemudian dengan mengabaikan kuorum, musyawarah diteruskan dan semua keputusan dianggap sah.
- Keputusan Musyawarah diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir yang memiliki hak suara.
- Keputusan Musyawarah bersifat mengikat bagi semua anggota.
- Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa :
- Pengurus Daerah
- Pengurus Cabang , masing- masing 1(Satu) orang.
- Pengurus Perkumpulan, masing-masing 1 (Satu ) orang
- Undangan dan Nara Sumber
Pasal 28
MUSYAWARAH CABANG
- A. Musyawarah Cabang merupakan forum kekuasaan tertinggi tata kehidupan organisasi Persatuan Golf Indonesia di tingkat Kabupaten / Kota Madya
- B. Wewenang Musyawarah Cabang:
- Mengadakan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang
- Menetapkan Program Kerja Cabang yang merupakan penjabaran Program Kerja Daerah.
- Memilih dan menetapkan Pengurus Cabang.
- C. Penyelenggaraan :
- Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang
- Musyawarah Cabang diselenggarakan 4 (empat ) tahun sekali kecuali ada hal – hal khusus.
- Musyawarah dianggap sah ( memenuhi kuorum ) jika dihadiri oleh ½ + 1 (setengah tambah satu ) dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
- Jika Kuorum sepertu dimaksud pada Pasal 28 ayat c3 tidak tercapai maka musyawarah ditunda selam 30 (tiga Puluh ) menit yang kemudian dengan mengabaikan kuorum, musyawarah diteruskan dan semua keputusan dianggap sah.
- Pada tingkat cabang tidak ada Musyawarah Luar Biasa.
- Keputusan Musyawarah Cabang diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, namun apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir yang memiliki hak suara.
- Hasil musyawarah bersifat mengikat bagi seluruh anggota.
- D. Peserta Musyawarah Cabang :
- Pengurus Cabang
- Pengurus Perkumpulan, masing – masing 4 (empat) orang
- Undangan dan Nara Sumber
Pasal 29
TATA CARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH
- A. Tata cara Musyawarah Nasional / Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang dan Musyawarah Luar Biasa Nasional / Musyawarah Luar Biasa Daerah yang selanjutnya disebut musyawarah diatur sebagai berikut :
- Surat undangan telah disampaikan kepada anggota yang selambat lambatnya 1 ( Satu ) bulan sebelum musyawarah diadakan dengan menyebutkan waktu, tempat dan acara sebelum musyawarah serta melampirkan bahan – bahan musyawarah yang diperlukan.
- Pada surat undangan dilampirkan formulir yang harus diisi dan ditanda tangani oleh anggota yang berhalangan hadir dengan pernyataan akan menerima semua keputusan musyawarah.
- Formulir seperti tersebut dalam pasal 29 ayat a2 ini harus sudah diterima Pengurus Besar/Daerah/Cabang sebelum musyawarah dilaksanakan.
- Apabila ternyata formulir yang telah dikirimkan kepada anggota tersebut tidak dikembalikan atau terlambat dikembalikan, maka anggota tersebut dianggap telah menerima semua keputusan musyawarah.
- B. Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Besar / Pengurus Daerah / Pengurus Cabang dan di sahkan dalam musyawarah tersebut.
Pasal 30
ACARA MUSYAWARAH
Acara dalam musyawarah adalah :
- Pembukaan
- Pengesahan Tata Tertib
- Pemilihan Ketua Sidang
- Laporan Umum, Laporan Keuangan dan Kebijakan Pengurus Besar Pengurus Daerah / Pengurus Cabang selama masa jabatannya.
- Acara-acara lain atas permintaaan anggota yang dipandang perlu oleh Pengurus Besar/Pengurus Daerah/Pengurus Cabang.
- Pengesahan keputusan – keputusan musyawarah.
- Pemilihan Ketua Umum dan Formulir oleh Musyawarah
- Penutupan Ketua Sidang dan penyerahan palu kepada Ketua Umum terpilih.
BAB IV
RAPAT – RAPAT
Pasal 31
RAPAT KERJA NASIONAL
- Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Besar.
- Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
- Pengurus Besar
- Utusan Pengurus Daerah yang masing-masing terdiri dari Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
- Pengurus Cabang masing-masing 1(Satu) orang
- Pengurus Perkumpulan masing-masing 1 (Satu) orang.
- Undangan dan Nara Sumber.
- Rapat Kerja Nasional diselenggarakan setiap tahun sekali untuk mengevaluasi hasil kerja dan menyusun Program Kerja Tahunan dari Pengurus Besar.
Pasal 32
RAPAT KERJA DAERAH
- Rapat Kerja Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah
- Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
- Pengurus Daerah
- Utusan Pengurus Cabang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
- Pengurus Perkumpulan yang masing-masing 1(Satu) orang
- Undangan dan Nara Sumber
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3(Tiga) bulan sekali untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja, laporan pelaksanaan kegiatan dan hal – hal lain yang dianggap perlu
- Rapat Pengurus diangap sah bila dihadiri oleh lebih dari ½ ( Setengah ) jumlah anggota pengurus
- Keputusan hasil Rapat Pengurus berdasarkan musyawarah untuk mufakat, namun apabila hal tersebut tidak dapat tercapai maka keputusan diambil dengan jalan pemungutan suara terbanyak dari jumlah anggota pengurus.
- Rapat kerja daerah diselenggarakan setiap tahun sekali untuk mengevaluasi hasil kerja dan menyusun program kerja tahunan dariPengurus Daerah.
Pasal 33.
RAPAT KERJA CABANG
- Rapat kerja Cabang diselenggrakan oleh Pengurus Cabang
- Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
1. Pengurus Cabang
2. Utusan Pengurus Perkumpulan yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris.
3. Undangan dan Nara Sumber
- Rapat kerja cabang diselenggarakan setiap tahun sekali untuk mengevaluasi hasil kerja dan menyusun program kerja tahunan dari Pengurus Cabang.
Pasal 34
RAPAT PENGURUS
- Rapat Pengurus Besar, Rapat Pengurus Daerah, Rapat Pengurus Cabang yang selanjutnya disebut Rapat Pengurus diatur sebagai berikut :
- Rapat Pengurus Besar dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Besar, namun jika Ketua Umum berhalangan hadir rapat dipimpin oleh salah seorang Ketua Bidang dan apabila Para Ketua Bidang berhalangan hadir, Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Apabila Ketua Umum, Para Ketua Bidang dan Sekretaris Jenderal berhalangan hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota pengurus yang hadir.
- Rapat Pengurus Daerah dipimpin oleh Ketua umum Pengurus Daerah, namun jika Ketua Umum berhalangan hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua dan apabila para Wakil Ketua berhalangan hadir rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum. Apabila Ketua Umum, para Wakil Ketua dan Sekretaris Umum berhalangan hadir, rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota pengurus yang hadir.
- Rapat Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Pengurus Cabang, namun jika Ketua berhalangan hadir, rapat dipimpin oleh Sekretaris. Apabila Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris berhalangan hadir, rapat dipimpin yang hadir dalam rapat.
- Rapat Pengurus Perkumpulan diatur sendiri oleh Pengurus Perkumpulan
Pasal 35
RAPAT KOORDINASI
Rapat Koordinasi dapat diselenggrakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan antara Pengurus Besar dengan satu atau beberapa Pengurus Daerah / Pengurus Cabang.
BAB VII
KEUANGAN INI DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 36.
KEUANGAN
- Seluruh dana yang diperoleh organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai kegiatan organisasi yang ditetapkan oleh pengurus.
- Pengurus Besar mengatur cara – cara dan menetapkan jumlah besarnya :
- Uang Pangkal dan Iuran Anggota
- Biaya Operasional Organisasi
- Uang Pungutan dan lainnya.
- Pengurus Besar, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Perkumpulan dapat mengusahakan pendapatan lain dari pihak ketiga tanpa ikatan atau dengan usaha yang tidak bertentangan dengan Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Peruntukan Uang Pangkal dan iuran anggota diatur sebagai berikut :
- 40% ( empat puluh persen ) Untuk Pengurus Besar
- 40% ( empat puluh persen ) Untuk Pengurus Daerah
- 20% ( dua puluh persen ) Untuk Pengurus Cabang
- Pengumpulan uang pangkal dan iuran dilaksanakan oleh Pengurus Cabang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Daerah meneruskan kepada Pengurus Besar.
Pasal 37
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
- Harta kekayaan organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak dan uang.
- Seluruh kekayaan organisasi dan posisi keuangan wajib dilaporkan secara berkala dalam rapat pengurus.
- Inventarisasi kekayaan organisasi dilaksanakan dengan administrasi yang baik, benar dan terpercaya dan jika perlu ditunjuk team khusus untuk maksud tersebut termasuk menunjuk akuntan public sehingga dapat dipertanggung jawabkan dalam musyawarah dan rapat kerja pengurus besar / daerah / cabang / perkumpulan.
- Inventarisasi harta kekayaan organisasi sesuai dengan tingkatannya dilakukan sebagai berikut :
- Ditingkat Pengurus Besar oleh Sekretaris Jenderal dan Bendahara
- Ditingkat Pengurus Daerah oleh Sekretaris Umum dan Bendahara.
- Ditingkat Pengurus Cabang oleh Sekretaris dan Bendahara
- Ditingkat Pengurus Perkumpulan oleh Sekretaris dan Bendahara.
- Tata Cara Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan Kekayaan Organisasi diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
BAB VIII
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 38
LAMBANG
- Lambang Persatuan Golf Indonesia terdiri dari paduan sebagai berikut :
- Kepala Arjuna
- Dua Batang Stick Golf ditempatkan dalam satu wadah berbentuk lonjong yang berwarna dasar merah
- Tulisan PERSATUAN GOLF INDONESIA DAN INDONESIA GOLF ASSOCIATION dengan huruf hitam diatas warna kuning dengan keseluruhan gambar terletak diatas alas yang berwarna dasar putih.
- Lambang Daerah/ Cabang/Perkumpulan diatur oleh Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Perkumpulan dan wajib mencantumkan lambang Persatuan Golf Indonesia.
Pasal 39
BENDERA
- Bendera Persatuan Golf Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Warna dasar putih
- Perbandingan ukuran panjang dan lebar adalah 3: 2.
- Lambang Persatuan Golf Indonesia ditengahnya
- Lambang Daerah/Cabang/Perkumpulan diatur oleh Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Perkumpulan dan wajib mencantumkan lambang Persatuan Golf Indonesia.
Pasal 40
ARTI WARNA DAN LAMBANG
Arti warna dan lambang Persatuan Golf Indonesia adalah :
Merah: Melambangkan keberanian dan semangat yang tidak pernah padam
Kuning: Melambangkan sifat kemurnian dan keluhuran budi.
Hitam: Melambangkan sifat kejujuran
Putih: Melambangkan sifat kesucian, kebersihan dan keterbukaan
Arjuna: Melambangkan sifat kepribadian yang memiliki disiplin dan daya juang yang tinggi, tangguh, penuh rasa tanggung jawab dan ramah serta sopan.
Stick golf: Melambangkan alat utama Olahraga Golf yang mewakili perlengkapan lainnya
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 41
PERUBAHAN
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Keputusan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dan dari jumlah peserta yang hadir
Pasal 42
PEMBUBARAN
- Persatuan Golf Indonesia dapat dibubarkan atas usulan tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara dan hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk pembubaran Organisasi Persatuan Golf Indonesia hanya sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
- Keputusan pembubaran Organisasi Persatuan Golf Indonesia harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang hadir
BAB X
PENUTUP
Pasal 43
- Hal-hal yang belum diatur atau yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi.
- Semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku lagi