Sidang Komisi BGC Bahas AD/ART dan Program Kerja

DENPASAR - Rapat Umum Anggota Ke-II Bali Golf Club (BGC) yang diselenggarakan pada Sabtu (8/5) di Bali Beach Golf Club telah dibuka secara resmi. Agenda rapat dimulai dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan oleh Ketua BGC periode 2018-2021 Wayan Muntra.

Selanjutnya, pimpinan sidang melanjutkan kegiatan pada sidang pleno dengan pembentukan dua komisi dengan masing-masing pembahasan. Komisi A membahas terkait Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan keorganisasian dan komisi B membahas tentang program kerja.

Ketua Komisi A Rudi Sembiring Meliala menyampaikan hasil kesepakatan Komisi A dalam sidang pleno Rapat Umum Anggota Ke-II BGC.

"Komisi A memutuskan agar struktur BGC tetap seperti struktur yang lama dan ini dibawa menjadi materi untuk diputuskan bersama," kata Rudi.

"Selanjutnya, kami sepakat di komisi A, masa periode BGC mengikuti PGI yaitu 4 Tahun, lanjut Rudi.

Untuk kesepakatan dan hal lainnya, menurut Rudi akan disesuaikan selanjutnya.

"Selebihnya, untuk pasal-perpasal disesuaikan selanjutnya," tuturnya.

Pimpinan sidang kemudian mengesahkan hasil rapat pleno komisi A dengan disetujui seluruh peserta sidang.

Sedangkan komisi B dipimpin oleh Putu Gede Waladipa. Beberapa kesepakatan yang disampaikan Komisi B antara lain:

Bulan agustus-desember dilaksanakan penggalian sponsor

Melanjutkan Gobar setiap bulan

Melakukan pendekatan MoU seluruh lapangan

Dibentuk komisi handicap

Buku pedoman rule golf ada di website

Setiap gobar diadakan ladies kategori

Gobar disediakan piala dan medali

Setiap gobar dibuatkan tema

Peningkatan hadiah setiap gobar

Tour keluar bali minimal 1 kali dalam periode kepengurusan

Mensupport binaan junior minimal 1 orang dan berkoordinasi bersama PGI

Kesepakatan komisi B selanjutnya disepakati oleh seluruh peserta sidang dan disetujui oleh pimpinan sidang.

Setelah sidang komisi, disepakati seluruh peserta sidang pada sidang pleno III, Rudi Sembiring Meliala menjadi ketua tim perumus AD/ART.

Wirawan/Brina

Add comment


Security code
Refresh

powered by social2s